Untuk Pengajuan PMK perlu dokumen dalam format PDF dengan kelengkapan:
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN
4. DOKUMEN ASLI SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Berupa Parklaring yang menerangkanwaktu pengangkatan, pemberhentian dan jumlah gaji serta ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang diberikan kewenangan minimal menduduki Eselon II)
5. SLIP GAJI dari instansi lama apabila dalam SK atau Parklaring tidak menyebutkan jumlah gaji
6. Dokumen yang menunjukkan status badan hukum bagi perusahaan swasta
7. IJAZAH YANG DIGUNAKAN PADA SAAT BEKERJA DI INSTANSI Pemerintah/ swasta
8. Bukti lain yang dimiliki oleh PNS/CPNS yang dapat mendukung Peninjauan Masa Kerja
9. MASA KERJA YANG DIPERHITUNGKAN SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PNS ADALAH MASA KERJA DENGAN IJAZAH MINIMUM PERSYARATAN IJAZAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
10. PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA MAKSIMAL 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK DIANGKAT MENJADI PNS
11. SURAT KETERANGAN MASA KERJA https://bit.ly/3gVI47r
File di scan dari dokumen asli dengan mesin scanner (bukan dari aplikasi HP) dan bisa terbaca dengan jelas lalu dikirim ke sini
tidak perlu berkas (paperless)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar