Untuk pencairan uang tabungan perumahan (TAPERA) maka ada langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah PNS mencapai Batas Usia Pensiun, antara lain:
1. Mengirimkan permohonan nonaktifasi akun kepegawaian pada BKD Provinsi Jawa Timur dengan format dan nomor WA sebagai berikut:
2. Menghubungi call centre BP. TAPERA dan ikuti panduan selanjutnya hingga selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar