CEPAT - EFEKTIF - EFISIEN - TANGGAP - TRANSPARAN - AKUNTABEL - RESPONSIF
17 September 2024
12 September 2024
IZIN BELAJAR
Perlu diperhatikan sebelum melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi. Bahwa surat izin belajar hanya akan diterbitkan apabila menempuh study pada kampus/universitas dengan akreditasi minimal B dengan predikat BAIK SEKALI.
A. TUGAS BELAJAR MANDIRI (IZIN BELAJAR)
1.
Pegantar
dari lembaga satuan pendidikan
2.
Daftar
Riwayat Hidup (Lihat Master Data pada Menu Curuculum Vitae)
3.
SK Pangkat
Terakhir
4. Formulir Pengajuan Ijin Belajar. Format di sini
5.
Surat
Keterangan Aktif Kuliah
6.
Jadwal
Perkuliahan
7.
Jadwal
Mengajar. Format di sini
8.
Surat
Keterangan Jam Kerja. Format di sini
9.
Akreditasi
Prodi
10. Surat Keterangan Jenis Kelas. Format di sini
· Berkas
dikumpulkan ke Cabang Dinas maksimal pada semester kedua perkuliahan sebanyak 2
rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf 1 dokumen 1 pdf. Kecuali Untuk Jadwal perkuliahan, jadwal mengajar, dan keterangan jam kerja digabung dalam 1 file pdf. Semua dokumen dalam bentuk softcopy max 1mb dikumpulkan dalam 1 folder nama pengusul dengan format penamaan "nama-jenis berkas", contoh: "Khaira-Akreditasi Prodi" diunggah pada tautan ini.
B. TUGAS BELAJAR (BEASISWA PENDIDIKAN)
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
Daftar Riwayat
Hidup (Lihat
Master Data pada Menu Curuculum Vitae)
3.
SK Pangkat
Terakhir
4.
SK dari
pemberi Beasiswa
5.
Surat
Rekomendasi dari Kepala Sekolah
6.
Surat
keterangan diterima dari kampus
7.
Akreditasi
Prodi
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf max 1mb, 1 dokumen 1 pdf dikumpulkan dalam 1 folder nama pengusul dengan format penamaan "nama-jenis berkas", contoh: "Khaira-Akreditasi Prodi" diunggah pada tautan ini
C. SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH
Surat ini diusulkan bagi PNS yang telah memiliki Ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
SK CPNS
3.
SK Pangkat
Terakhir
4.
Ijazah
5.
Transkrip
Nilai
6.
Akreditasi
Prodi
7. Surat Keterangan Jenis Kelas. Format di sini
8.
Surat
Pernyataan Uraian Tugas. Format di sini
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf max 1mb, 1 dokumen 1 pdf dikumpulkan dalam 1 folder nama pengusul dengan format penamaan "nama-jenis berkas", contoh: "Khaira-Akreditasi Prodi" diunggah pada tautan ini.
D. PENCANTUMAN GELAR
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
SK Pangkat
Terakhir
3.
Surat Izin
Belajar / Surat Keterangan Memiliki Ijazah
4.
Ijazah
5.
Transkrip
Nilai
6. Akreditasi Prodi pada saat ijazah diterbitkan (Minimal B/ Baik Sekali)
7. PAK terakhir
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy (hasil scan dari dokumen asli, bukan fotokopian) dalam format pdf max 1mb, 1 dokumen 1 pdf dikumpulkan dalam 1 folder nama pengusul dengan format penamaan "nama-jenis berkas", contoh: "Khaira-Akreditasi Prodi" diunggah pada tautan ini.
20 Juni 2024
PEREMAJAAN DATA SIASN
BEBERAPA PERUBAHAN DATA DI SIASN TIDAK BISA DILAKUKAN MELALAUI PEREMAJAAN DI CABANG DINAS DAN HARUS MELALUI USULAN, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT:
1. PERUBAHAN NAMA
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan penulisan nama yang benar
- SK Pangkat
terakhir
- Ijazah terakhir
- KTP
- Akte lahir
2. PERUBAHAN GELAR
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan penulisan gelar yang benar
- SK Pangkat
Terakhir
- Ijazah S1 dan S2
(jika ada)
- PAK konvensional
terakhir
- Surat
Pencantuman Gelar
3. PERUBAHAN PENDIDIKAN
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan pendidikan yang benar
- SK Pangkat
Terakhir
- Ijazah S1 dan S2
(jika ada)
- PAK konvensional
terakhir
4. PERUBAHAN MASA KERJA
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan Masa Kerja yang benar
- SK PMK (jika ada)
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat
Terakhir
5. PERUBAHAN GOLONGAN
Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan sebutkan
golongan
yang benar
- SK Pangkat
terakhir
- PAK untuk KP terakhir
Berkas dikirim dalam format PDF digabung (merge)
1 orang 1 pdf dengan penamaan: nama_unor_jenis perbaikan
contoh: SUTONOYO BEJO_SMAN 1 BOJONEGORO_MASA KERJA
mengisi rekap perbaikan di sini dan dokumen diunggah di sini- Surat Pengantar,
disebutkan komparasi pada SIASN dan penulisan nama yang benar
TAPERA / BAPETARUM
Untuk pencairan uang tabungan perumahan (TAPERA) maka ada langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah PNS mencapai Batas U...
-
KLIK DI SINI
-
- Bendel 2 cukup rangkap 1 - SPTJM yang bermaterai asli cukup 1 saja, rangkapnya cukup fotokopi. PENSIUN BUP: -Bendel 1- 1. SURAT PEN...