A. Persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Guru adalah:
1. Surat pengantar dari lembaga;
2. Foto Copy Sah Penetapan Angka
Kredit (PAK);
3. Foto Copy Sah ijazah paling
rendah sarjanah(SI) atau Dimploma IV;
4. Foto Copy Sah Sertifikat
Pendidik;
5. Foto Copy Sah Sertifikat
Program Induksi Guru Pemula;
6. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan
CPNS;
7. Foto Copy Sah Keputusan
Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
8. Foto Copy Sah Penilaian
Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
9. Foto Copy STTPL Prajabatan (Legalisir KS)
10. Foto Copy Sumpah PNS (Legalisir KS)
>> Diperuntukkan bagi PNS dengan Formasi Jabatan Fungsional Guru pangkat Penata Muda (III/a)
>> Bagi angkatan CPNS gol. 2 melampirkan:
1. SK III/a
2. PAK III/a
3. Jabfung yang dimiliki saat pengangkatan pertama menjadi PNS
1.
Surat Pengantar dari lembaga;
2.
Foto Copy Sah Penetapan Angka
Kredit (PAK);
3.
Foto Copy Sah ijazah paling rendah sarjanah (SI) atau Dimploma IV;
4.
Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik;
5. Foto
Copy Sah Sertifikat Program Induksi Guru Pemula;
6.
Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan terakhir;
7.
Foto Copy Sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
8.
Foto Copy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SMPT) sebagai Guru
paling singkat 2 (dua) tahun;
9.
Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Catatan:
Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
· Diperuntukkan bagi PNS dari
Jabatan Pelaksana, Jabatan Struktural, dan Jabatan Fungsional lain yang akan
beralih ke dalam Jabatan Fungsional Guru;
· Diperuntukkan bagi Guru dari
golongan II yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
, dengan ketentuan telah naik pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
C. Persyaratan administrasi Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru (ALIH JENJANG JABATAN / AJJ):
1. Surat Pengantar dari lembaga;
2.
Foto Copy Sah Penetapan Angka
Kredit (PAK) baru;
3. Foto Copy Sah Keputusan
Kenaikan Pangkat terakhir;
4. Foto Copy Sah Keputusan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir;
5.
Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
6. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ);
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman (SPTDHK) format di sini .
Catatan:
· Paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
· Memenuhi
angka kredit yang dipersyaratkan;
· Prestasi
kerja paling kurang bernilai “Baik”;
· Mengusulkan
kenaikan jenjang jabatan terlebih dahulu untuk kemudian diusulkan kenaikan
pangkat;
· Tanggal
penerbitan PAK tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal penyampaian
usul kenaikan jenjang jabatan .
Jenjang Jabatan |
Gol. Ruang |
Angka Kredit |
AK Unsur Utama (>90%) |
Minimum Angka Kredit yang
harus Dipenuhi |
||
Pengembangan Diri |
Publikasi Ilmiah |
Karya Inovatif |
||||
Ahli
Pertama |
III/b |
150 |
145 |
3
AK |
- |
- |
Ahli
Muda |
III/c |
200 |
190 |
3
AK |
Paling
sedikit 4 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
|
III/d |
300 |
280 |
3
AK |
Paling
sedikit 6 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
||
Ahli
Madya |
IV/a |
400 |
370 |
4
AK |
Paling
sedikit 8 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
|
IV/b |
550 |
505 |
4AK |
Paling
sedikit 12 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
||
IV/c |
700 |
640 |
4AK |
Paling
sedikit 12 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
||
Ahli Utama |
IV/d |
850 |
775 |
5
AK |
Paling
sedikit 14 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
|
IV/e |
1050 |
955 |
5
AK |
Paling
sedikit 20 AK dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif |
P Unsur Utama (selain pendidikan formal) >
90%
P Unsur Penunjang <10%
1. Surat Pengantar dari lembaga;
2. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
3. Foto Copy Sah Keputusan Kenaikan Pangkat
terakhir;
4. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional terakhir;
5. Foto Copy Sah Keputusan/Perintah Tugas
Belajar,bagi pejabat fungsional yang
menjalankan
tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih;
6. Foto Copy Sah Keputusan penjatuhan hukuman
disiplin sedang atau berat
berupa hukuman disiplin penurunan
pangkat,bagi pejabat fungsional yang
terkena hukuman disiplin sedang atau berat;
7. Foto Copy Sah Keputusan pemberhentian
sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil, bagi pejabat fungsional yang
diberhentikan sementara sebagai PNS;
8.
Foto Copy Sah Keputusan
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural (Eselon II
/Eselon III/Eselon IV) bagi
yang melaksanakan tugas secara penuh diluar
Jabatan Fungsional Guru.
Disamping juga melakukan Foto Copy Sah Surat
Pernyataan Pelantikan (SPP) dan
Foto Copy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan
Tugas (SPMT) Jabatan
Struktural;
9. Foto Copy Sah Surat Cuti di Luar Tanggungan
Negara (CLTN), bagi pejabat
fungsional yang menjalani cuti diluar
tanggungan negara;
10. Foto Copy
Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
E.
Persyaratan administrasi Pengangkatan
Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru:
1.
Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2.
Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
3. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional terakhir dan /
atau Foto Copy Sah Keputusan Pembebasan
Sementara dari Jabatan Fungsional;
4. Foto Copy Sah Keputusan
Kenaikan Pangkat terakhir;
5.
Foto Copy Sah Surat Keterangan telah selesai menjalankan tugas belajar
bagi
pejabat fungsional yang dibebaskan sementara
karena menjalankan tugas
belajar selama 6 bulan atau lebih. Dalam hal
ini yang dilampirkan adalah Foto
Copy Sah Pengembalian dari kampus ke Instansi
dan Foto Copy Sah SPMT/
surat pernyataan telah kembali melaksanakan
tugas sebagai Guru dari pimpinan
instansi yang bersangkutan;
6. Foto Copy Sah surat keterangan telah selesai
menjalani hukuman disiplin, bagi
pejabat fungsional yang dibebaskan sementara
karena dijatuhi hukuman disiplin
sedang atau berat berupa hukuman displin
penurunan pangkat;
7. Foto Copy Sah Keputusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak
bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan
bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara karena diberhentikan
sementara
sebagai PNS;
8. Foto Copy Sah Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Struktural bagi pejabat
fungsional yang dibebaskan sementara karena melaksanakan tugas secara
penuh
diluar Jabatan Fungsional Guru. Dengan catatan berusia paling tinggi
51 (lima puluh satu) tahun;
9. Foto Copy Sah Surat
pengaktifan kembali sebagai PNS bagi pejabat fungsional
yang dibebaskan sementara
karena Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
10. Foto Copy Sah Surat Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional dari tempat asal, bagi PNS yang mengalami mutasi atau pindah unit kerja ke Provinsi Jawa Timur
11. Foto copy sah SK Mutasi, bagi PNS yang mengalami mutasi atau pindah unit kerja ke Provinsi Jawa Timur
12. SKP 1 tahun terakhir
13. SPMT mutasi, bagi PNS yang mengalami mutasi atau pindah unit kerja ke Provinsi Jawa Timur
Catatan:
P Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru juga diperuntukkan bagi
Guru yang alih status dari Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten/Kota menjadi Pegawai
Negeri Sipil Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur karena pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
P Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tersebut
diatas
ditetapkan dengan menggunakan jabatan terakhir yang dimilikinya dengan
angka kredit terakhir yang diperoleh dan
dapat ditambah angka kredit dari
publikasi ilmiah dan karya inovatif.
F.
Persyaratan administrasi Pemberhentian dari Jabatan Fungsioonal
Guru:
1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan;
2. Foto Copy Sah Penetapan
Angka Kredit (PAK);
3. Foto Copy Sah Keputusan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir;
4. Foto Copy Sah Keputusan
Kenaikan Pangkat terakhir;
5. Foto Copy Sah Keputusan
Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap,
bagi pejabat fungsional yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Surat pernyataan pengunduran
diri bermaterai karena sakit, dengan didukung
surat keterangan dari tim
penguji kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah, bagi
Guru yang sakit jasmani dan/atau
rohani sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 (dua
belas) bulan;
7. Foto Copy Penilaian Prestasi
Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Catatan:
E Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa:
1) Pemberhentian dari jabatan fungsional
akan mengakibatkan peralihan jabatan
PNS
dari jabatn fungsional menjadi jabatan pelaksana;
2) PNS yang diberhentikan dari jabatan
fungsional Guru harus tetap ditempatkan
dan
bekerja dibidang kependidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar