A. ANTAR PROVINSI (MUTASI MASUK KE PROV. JATIM)
1. Surat permohonan mutasi ybs disertai alasan
2.
Asli surat usul/permintaan persetujuan pindah dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dari Dinas Pendidikan atau Cabdin yang dituju
3. Asli surat persetujuan pindah dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dari Dinas Pendidikan tempat asal.
4.
Surat bersedia melepas dari Unit Kerja ybs
5.
Asli surat pernyataan tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari Kepala Dinas Pendidikan tempat asal
6.
Asli surat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan tempat asal
7.
Asli surat keterangan bebas temuan dari inspektorat tempat asal
8.
Analisis Jabatan terhadap PNS yang akan pindah, baik dari unit kerja asal maupun unit kerja yang dituju.
9.
Analisis Beban Kerja
10. Fc. Sk CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir
11. Fc. Sk Jabatan terakhir
12. SKP 2 tahun terakhir
13. FC. Ijazah
dan transkrip nilai
14. FC. Sertifikat
Pendidik
15. Asli surat persetujuan menerima dari unit kerja yang dituju
B. ANTAR KABUPATEN/ KOTA
1.
Pengantar dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan
setempat
2.
Permohonan mutasi ybs
3.
Surat bersedia melepas dari Unit Kerja ybs
4.
Analisis kebutuhan guru dari tempat lama
5.
Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
6.
Analisis kebutuhan guru sekolah yang dituju
7.
Fc. Sk CPNS
8.
Fc. Sk PNS
9.
FC. SK Peralihan Provinsi
10. SKP 1
Tahun terakhir
11. Ijazah
dan transkrip nilai
12. Sertifikat
pendidik
Dikirim ke Cabang Dinas rangkap 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar