25 Oktober 2021

IJIN PERCERAIAN

 

>> Kelengkapan dikumpulkan dalam 2 rangkap.


Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :

 

A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian)

1.      Mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983); bisa diunduh di https://bit.ly/3tdXNpo

2.       Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;

3.       Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;

4.       Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);

5. Surat Keterangan Pembinaan dari Kepala Sekolah; bisa diunduh di https://bit.ly/3JEcVT0

6.       Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat;

7.       Surat mediasi dari BP4 KUA/ Depag;

8.       SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);

9.       SKP 1 tahun terakhir.

10. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.

11. Bagi penggugat yang pasangannya sudah tidak pernah pulang dan tanpa kabar serta tidak bisa diakses komunikasi via apapun, wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa/ kelurahan setempat sebagaimana contoh sebagai berikut 

 

B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian):

1. PNS yang tergugat mengajukan Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990); bisa diunduh di https://bit.ly/3I9VGXX

2.       Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;

3.       Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;

4.       Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung;

5.       Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);

6.       SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);

7.       SKP 1 tahun terakhir.

8.       Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian

9.    Surat mediasi dari BP4 KUA/ Depag;

 

Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk. I (I/d) kebawah adalah kewenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984 Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 di atas.

 

Semua kelengkapan/ persyaratan dimaksud di atas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

 

Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di Lingkungan

CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH BOJONEGORO

Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja



Dasar Hukum :
1. PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya
2. SE Gub. Jatim No. 822 / 10143 / 042 / 1991 Tgl. 08-05-1991



Berkas Usul:

1.       Surat Pengantar

2.       SK. Berkala Terakhir

3.       SK. Pangkat Terakhir

4.       SK. Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)





15 Oktober 2021

TASPEN

 

Berikut kami sampaikan berka yang perlu dilampirkan dalam usulan penerbitan Kartu TASPEN:

 

1.   FC. SK CPNS (legalisir KS)

2.    FC. SPMT (legalisir KS)

3.    FC. SK PNS (legalisir KS)

4.    FC. DAFTAR GAJI 1 bulan terakhir (legalisir KS)

5.    FC. KK (legalisir Kades)

6.    FC. KTP (legalisir Kades)

7.    MODEL DK/ MODEL C












JENIS-JENIS PENSIUN

Berikut beberapa jenis pensiun yang bisa diusulkan PNS. Mohon diperhatikan dengan seksama. Jenis usulan disesuaikan dengan keadaan PNS yang akan diusulkan.



1. Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)

Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS. 

 

2. PensiunJanda/ Duda Meninggal Dunia Aktif

PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.  Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

3. PensiunTidak Cakap Jasmani/ Rohani 

Bagi PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan dari departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS. Dengan mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 tahun masa kerja PNS, maka PNS yang dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani tersebut dapat berhak memperoleh hak pensiun. 

 

4. PensiunAtas Permintaan Sendiri (APS)

Bagi PNS yang mengajukan permintaan berhenti dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat pembina kepegawaiannya.






KENAIKAN PANGKAT (KP)

  KENAIKAN PANGKAT   PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT DILAKUKAN TANPA BERKAS  (PAPERLESS) 1.    Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, melampi...