Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di Lingkungan
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH BOJONEGORO
Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun
sekali berdasarkan masa kerja
Dasar Hukum :
1. PP. No. 77 / 1977 dan
perubahannya
2. SE Gub. Jatim No. 822 / 10143 / 042 / 1991 Tgl. 08-05-1991
Berkas Usul:
1.
Surat Pengantar
2.
SK. Berkala Terakhir
3.
SK. Pangkat Terakhir
4.
SK. Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar