15 Oktober 2021

JENIS-JENIS PENSIUN

Berikut beberapa jenis pensiun yang bisa diusulkan PNS. Mohon diperhatikan dengan seksama. Jenis usulan disesuaikan dengan keadaan PNS yang akan diusulkan.



1. Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)

Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS. 

 

2. PensiunJanda/ Duda Meninggal Dunia Aktif

PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.  Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

3. PensiunTidak Cakap Jasmani/ Rohani 

Bagi PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan dari departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS. Dengan mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 tahun masa kerja PNS, maka PNS yang dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani tersebut dapat berhak memperoleh hak pensiun. 

 

4. PensiunAtas Permintaan Sendiri (APS)

Bagi PNS yang mengajukan permintaan berhenti dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat pembina kepegawaiannya.






2 komentar:

  1. Mohon pencerahannya,saya mengajukan kenaikan pangkat ke IV/a Alhamdulillah lolos dan informasi SK turun bulan April,sedang kan batas pengajuan pensiun 31 Maret.Bagaimana sebaiknya saya lakukan.Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika masa kerja sudah lebih dari 25th, maka silahkan menunggu terbit SK Kenaikan Pangkat,
      karena akan diperhitungkan kenaikan pangkat pengabdiannya

      Hapus

KENAIKAN PANGKAT (KP)

  KENAIKAN PANGKAT   PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT DILAKUKAN TANPA BERKAS  (PAPERLESS) 1.    Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, melampi...