Berikut beberapa jenis pensiun yang bisa diusulkan PNS. Mohon diperhatikan dengan seksama. Jenis usulan disesuaikan dengan keadaan PNS yang akan diusulkan.
1. Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
Bagi PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP),
dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling
sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan
ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun
sebagai PNS.
2. PensiunJanda/ Duda Meninggal Dunia Aktif
PNS aktif
yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. PensiunTidak Cakap Jasmani/ Rohani
Bagi PNS
yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat
dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan karena kesehatannya; menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali
setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan dari departemen
kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS. Dengan
mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 tahun masa kerja PNS, maka PNS yang
dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani tersebut dapat berhak memperoleh hak
pensiun.
4. PensiunAtas Permintaan Sendiri (APS)
Bagi PNS
yang mengajukan permintaan berhenti dapat diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan
masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat pembina
kepegawaiannya.
Mohon pencerahannya,saya mengajukan kenaikan pangkat ke IV/a Alhamdulillah lolos dan informasi SK turun bulan April,sedang kan batas pengajuan pensiun 31 Maret.Bagaimana sebaiknya saya lakukan.Terima kasih
BalasHapusJika masa kerja sudah lebih dari 25th, maka silahkan menunggu terbit SK Kenaikan Pangkat,
Hapuskarena akan diperhitungkan kenaikan pangkat pengabdiannya