>> Kelengkapan dikumpulkan dalam 2 rangkap.
Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin
untuk melakukan perceraian)
1. Mengajukan surat Permintaan untuk
melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor
08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983); bisa diunduh di https://bit.ly/3tdXNpo
2.
Surat
panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
3.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
4.
Akta Nikah
(dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
5. Surat Keterangan Pembinaan dari Kepala Sekolah; bisa diunduh di https://bit.ly/3JEcVT0
6.
Surat
Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari
kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat;
7.
Surat mediasi dari BP4 KUA/ Depag;
8.
SK CPNS, SK
PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan
terakhir (bila menjabat);
9. SKP 1 tahun terakhir.
10. Data
pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan
Perceraian.
11. Bagi penggugat yang pasangannya sudah tidak pernah pulang dan tanpa kabar serta tidak bisa diakses komunikasi via apapun, wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa/ kelurahan setempat sebagaimana contoh sebagai berikut
B. Sebagai
tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian):
1. PNS yang tergugat mengajukan Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990); bisa diunduh di https://bit.ly/3I9VGXX
2.
Relaas/surat
panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
3.
Surat panggilan
untuk dilakukan pemeriksaan;
4.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung;
5.
Surat Nikah
(dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
6.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan
Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
7. SKP 1 tahun terakhir.
8.
Data
pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk
Melakukan Perceraian
9. Surat mediasi dari BP4 KUA/ Depag;
Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan
perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk. I (I/d) kebawah adalah kewenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984
Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur.
Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan
sebagaimana pada nomor 1 di atas.
Semua kelengkapan/ persyaratan dimaksud di atas dalam rangkap dua dan apabila berupa
foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.