30 Januari 2023

PENGANGKATAN CPNS KE PNS

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan Lulus Pendidikan dan Pelatihan serta Sehat Jasmani dan Rohani. Sehubungan dengan hal tersebut, saudara dapat mengusulkan melalui aplikasi SI-MASTER secara online CPNS menjadi PNS yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Mengunggah dokumen asli terdiri dari:
a.    SK. CPNS;
b.    Ijasah dan Transkrip nilai;
c.    Surat Perintah Melaksanakan Tugas CPNS;
d.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar;
e.   Sasaran Kinerja Pegawai selama 1 (satu) Tahun terakhir.
f. Surat keterangan kesehatan dari Tim Dokter Penguji Tersendiri sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia, terdiri dari:
1)  Medical Check Up lengkap:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan medical check up dari RSU/             RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
       a)   Nomor dan tanggal surat;
       b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
       c)   Tandatangan Tim Dokter Penguji Tersendiri;
       d) Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS             Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
       e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran.
2)  Surat Keterangan Bebas Narkoba:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa                 seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif         lainnya meliputi ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya         dari RSU/RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
        a)   Nomor dan tanggal surat;
        b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
        c)   Tandatangan dokter pemeriksa;
        d)   Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS               Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
        e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran dari Cabdin.

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)

Bagi Guru Pemula diwajibkan menyusun Laporan Program Induksi Guru Pemula

Program ini ditempuh dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya SK CPNS bagi guru


Berikut lampiran Hasil PIGP:

1. Foto copy SKP (dilegalisasi KS)

2. Foto copy SK program induksi guru pemula (PIGP) (dilegalisai KS)

3. Foto copy ijazah S1(dilegalisasi KS)

4. Form Gp 03a;lembar refleksi pembelajaran guru pemula

5. Form PB 09a;laporan hasil pembimbingan guru pemula 

6. Form PS/KS 01a;lembaran hasil observasi pembelajaran guru pemula 

7. Form PS/KS/PB 03;lembaran hasil penilaian kinerja guru pemula

8. Form KS 07a; lembaran rekapitulasi hasil observasi pembelajaran guru pemula 

9. Form KS 08a; lapoaran hasil penilaian kinerja guru pemula 

10. Penilaian kepribadian dan sosial guru pemula 

11. Form KS 09; laporan keberhasilan guru pemula dalam PIGP


 format Lapotan PIGP dapat diunduh di sini

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT)

>> SPMT karena MUTASI


SPMT mutasi hanya diperlukan bagi ASN yang mutasi dari luar Jatim
internal Jatim tidak perlu usul SPMT

Berkas usul SPMT antara lain:
1. SKPP tempat asal, 
2. Surat dari Kemedagri, 
3. SK Mutasi dari BKD Jatim, 
4. Pembebasan sementara dalam Jabatan dari tempat asal

KENAIKAN PANGKAT (KP)

  KENAIKAN PANGKAT   PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT DILAKUKAN TANPA BERKAS  (PAPERLESS) 1.    Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, melampi...