30 Januari 2023

PENGANGKATAN CPNS KE PNS

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan Lulus Pendidikan dan Pelatihan serta Sehat Jasmani dan Rohani. Sehubungan dengan hal tersebut, saudara dapat mengusulkan melalui aplikasi SI-MASTER secara online CPNS menjadi PNS yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Mengunggah dokumen asli terdiri dari:
a.    SK. CPNS;
b.    Ijasah dan Transkrip nilai;
c.    Surat Perintah Melaksanakan Tugas CPNS;
d.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar;
e.   Sasaran Kinerja Pegawai selama 1 (satu) Tahun terakhir.
f. Surat keterangan kesehatan dari Tim Dokter Penguji Tersendiri sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia, terdiri dari:
1)  Medical Check Up lengkap:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan medical check up dari RSU/             RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
       a)   Nomor dan tanggal surat;
       b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
       c)   Tandatangan Tim Dokter Penguji Tersendiri;
       d) Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS             Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
       e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran.
2)  Surat Keterangan Bebas Narkoba:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa                 seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif         lainnya meliputi ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya         dari RSU/RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
        a)   Nomor dan tanggal surat;
        b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
        c)   Tandatangan dokter pemeriksa;
        d)   Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS               Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
        e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran dari Cabdin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KENAIKAN PANGKAT (KP)

  KENAIKAN PANGKAT   PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT DILAKUKAN TANPA BERKAS  (PAPERLESS) 1.    Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, melampi...