Mohon Ijin menyampaikan informasi Batas Usia Pensiun (BUP)
untuk GTT: 60th dan PTT: 58th
Apabila sudah mencapai masa BUP
Maka harus pensiun dan wajib melaporkan pada Cabang Dinas melaui tautan berikut:
cukup operator saja yg entry data.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar