Perlu diperhatikan sebelum melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi. Bahwa surat izin belajar hanya akan diterbitkan apabila menempuh study pada kampus/universitas dengan akreditasi minimal B dengan predikat BAIK SEKALI. Dan tidak diperkenankan menempuh perkuliahan secara Daring/ Jarak Jauh dan Kuliah Sabtu-Minggu.
A. IZIN BELAJAR
1.
Pegantar
dari lembaga satuan pendidikan
2.
Daftar
Riwayat Hidup (Lihat Master Data pada Menu Curuculum Vitae)
3.
SK Pangkat
Terakhir
4. Surat Pernyataan Izin Belajar. Format di sini
5.
Surat
Keterangan Aktif Kuliah
6.
Jadwal
Perkuliahan
7.
Jadwal
Mengajar. Format di sini
8.
Surat
Keterangan Jam Kerja. Format di sini
9.
Akreditasi
Prodi
10. Surat Keterangan Jenis Kelas. Format di sini
11. Formulir Pengajuan Ijin Belajar. Format di sini
· Berkas
dikumpulkan ke Cabang Dinas maksimal pada semester kedua perkuliahan sebanyak 2
rangkap.
· Selain
berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf 1 dokumen
1 pdf. Kecuali Untuk Jadwal perkuliahan, jadwal mengajar, dan keterangan jam kerja
digabung dalam 1 file pdf. Serta untuk Surat keterangan Jenis Kelas dan Surat Pernyataan Izin Belajar bermaterai juga digabung menjadi 1 file pdf. Semua dokumen dalam bentuk softcopy diunggah pada
tautan ini.
B. TUGAS BELAJAR
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
Daftar Riwayat
Hidup (Lihat
Master Data pada Menu Curuculum Vitae)
3.
SK Pangkat
Terakhir
4.
SK dari
pemberi Beasiswa
5.
Surat
Rekomendasi dari Kepala Sekolah
6.
Surat
keterangan diterima dari kampus
7.
Akreditasi
Prodi
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf, 1 dokumen 1 pdf diunggah pada tautan ini.
C.
KETERANGAN
IZIN BELAJAR
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
SK CPNS
3.
SK Pangkat
Terakhir
4.
Ijazah
5.
Transkrip
Nilai
6.
Akreditasi
Prodi
7. Surat Keterangan Jenis Kelas. Format di sini
8.
Surat
Pernyataan Uraian Tugas. Format di sini
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf, 1 dokumen 1 pdf diunggah pada tautan ini.
D. PENCANTUMAN GELAR
1.
Pegantar dari
lembaga satuan pendidikan
2.
SK Pangkat
Terakhir
3.
Surat Izin
Belajar
4.
Ijazah
5.
Transkrip
Nilai
6.
Akreditasi
Prodi
· Berkas dikumpulkan ke Cabang Dinas sebanyak 2 rangkap.
· Selain berkas fisik, juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy dalam format pdf, 1 dokumen 1 pdf diunggah pada tautan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar