PPPK yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan Purna Tugas wajib mengajukan usul pemberhentian.
1. Mengundurkan Diri, melampirkan:
- SURAT PERNYATAAN BERMATERAI FORMAT
- FC. SK PPPK
- FC. SPMT
- FC. PERTEK
- FC. SURAT PERJANJIAN KERJA
2. Meninggal Dunia, melampirkan:
- FC. SK PPPK
- FC. Surat Perjanjian Kerja
- Surat Kematian atau Akta Meninggal
3. Batas Usia Purna Tugas (BUP), melampirkan:
- Surat Permohonan bermaterai FORMAT
- FC. SK PPPK terakhir
- FC. Surat Perjanjian Kerja terakhir
- FC. Pertek terakhir
- FC. SPMT
- SKP 1 tahun terakhir