14 April 2023

PENSIUN JANDA/ DUDA

 PENSIUN JANDA/DUDA:


-Bendel 1-

1.    SURAT PENGANTAR DARI LEMBAGA

2.    PERMOHONAN DARI SUAMI/ ISTRI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, MENGETAHUI ATASAN LANGSUNG, contoh surat

3.    DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) cetak dari simaster lalu upload di sini. Mohon diperhatikan, sebelum cetak DPCP harap mengganti tmt BUP terlebih dahulu dari simaster fasilitator. tmt pensiun Janda/Duda adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal kematian.

4.    FC. AKTA KEMATIAN DARI DUKCAPIL DAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN (DARI RS/ KELURAHAN) lalu upload di sini

5.    FC. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (KELURAHAN/ PENGADILAN)

6.    FC. SK CPNS, PNS, PANGKAT TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

7.  FC. SK PENYESUAIAN MASA KERJA (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG) jika ada

8.    FC. SK JABATAN TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG) jika ada

9.    FC. SK GAJI BERKALA TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

10. FC. KARPEG (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

11. FC. KONVERSI NIP (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

12. FC. BUKU NIKAH (LEGALISIR KUA YANG MENERBITKAN)

13. FC. KARTU KELUARGA (LEGALISIR KECAMATAN)

14.FC. KTP

15. FC. AKTA KELAHIRAN ANAK YANG MASIH MASUK TUNJANGAN

16. SKP 1 TAHUN TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

17. FC. SK PERALIHAN BKN REGIONAL II (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

18. FC. KARTU TASPEN (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

19. FC. KARTU ISTRI/ SUAMI (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG) jika ada

20. SURAT KETERANGAN TIDAK KENA HUKUMAN (TTD KS) form bisa diunduh di sini

21. KETERANGAN JANDA/ DUDA (KELURAHAN/ PENGADILAN), softcopy diupload di sini

22. MELENGKAPI UPLOAD DATA SIMASTER, UPLOAD DARI DOKUMEN ASLI, SCAN MENGGUNAKAN MESIN SCANNER (BUKAN HP), TERBACA DENGAN JELAS, DAN TIDAK TERPOTONG



Catatan

·         GOLONGAN IV/c KE BAWAH RANGKAP 1

·         GOLONGAN IV/d KE ATAS RANGKAP 2

 

-Bendel 2- cukup rangkap 1 saja

1.    DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) cetak dari simaster

2.    FC. AKTA KEMATIAN

3.    SURAT KETERANGAN TIDAK KENA HUKUMAN (TTD KS)

 


BERKAS HARDCOPY DIMASUKKAN DALAM 1 MAP PLASTIK KANCING/RESLETING

JANGAN DISNEL, CUKUP PAKAI BINDERCLIP


PENSIUN BUP

 - Bendel 2 cukup rangkap 1

- SPTJM yang bermaterai asli cukup 1 saja, rangkapnya cukup fotokopi.



PENSIUN BUP:


-Bendel 1-

1.    SURAT PENGANTAR DARI LEMBAGA

2.    PERMOHONAN DARI PNS YANG AKAN PENSIUN, MENGETAHUI ATASAN LANGSUNG form bisa diunduh di sini

3.    DPCP (DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN) cetak setelah ditandatangani pegawai dan Atasan Langsung mohon unggah di sini

4.    FC. SK CPNS, PNS, PANGKAT TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

5.  FC. SK PENYESUAIAN MASA KERJA (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG) jika mempunyai

 6.   FC. SK JABATAN TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG) jika mempunyai

 7.   FC. SK GAJI BERKALA TERAKHIR (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

 8.   FC. KARPEG

 9.   FC. KONVERSI NIP (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

10.  FC. BUKU NIKAH (LEGALISIR KUA YANG MENERBITKAN)

11. FC. KARTU KELUARGA

12. FC. KTP

13. FC. AKTA KELAHIRAN ANAK YANG MASIH MASUK TUNJANGAN

14. SKP 1 TAHUN TERAKHIR 

15. FC. SK PERALIHAN BKN REGIONAL II (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

16. FC. KARTU TASPEN (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

17. FC. KARTU ISTRI/ SUAMI (LEGALISIR ATASAN LANGSUNG)

18. SURAT KETERANGAN TIDAK KENA HUKUMAN (TTD KS) form bisa diunduh di sini

19. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) form bisa

       diunduh di sini. Setelah dilengkapi dengan tanda tangan dan materai 10.000

        SPTJM mohon untuk diunggah pada tautan ini

20. MELENGKAPI UPLOAD DATA SIMASTER, UPLOAD DARI DOKUMEN ASLI, SCAN MENGGUNAKAN MESIN SCANNER (BUKAN HP), TERBACA DENGAN JELAS, DAN TIDAK TERPOTONG



Catatan

·         GOLONGAN IV/c KE BAWAH RANGKAP 1

·         GOLONGAN IV/d KE ATAS RANGKAP 2

 

 

-Bendel 2-  cukup rangkap 1 saja

1.    DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) cetak dari simaster

2.    FC. SPTJM

 

 


BERKAS HARDCOPY DIMASUKKAN DALAM 1 MAP PLASTIK KANCING/RESLETING

JANGAN DISNEL, CUKUP PAKAI BINDERCLIP


30 Januari 2023

PENGANGKATAN CPNS KE PNS

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan Lulus Pendidikan dan Pelatihan serta Sehat Jasmani dan Rohani. Sehubungan dengan hal tersebut, saudara dapat mengusulkan melalui aplikasi SI-MASTER secara online CPNS menjadi PNS yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Mengunggah dokumen asli terdiri dari:
a.    SK. CPNS;
b.    Ijasah dan Transkrip nilai;
c.    Surat Perintah Melaksanakan Tugas CPNS;
d.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar;
e.   Sasaran Kinerja Pegawai selama 1 (satu) Tahun terakhir.
f. Surat keterangan kesehatan dari Tim Dokter Penguji Tersendiri sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia, terdiri dari:
1)  Medical Check Up lengkap:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan medical check up dari RSU/             RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
       a)   Nomor dan tanggal surat;
       b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
       c)   Tandatangan Tim Dokter Penguji Tersendiri;
       d) Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS             Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
       e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran.
2)  Surat Keterangan Bebas Narkoba:
    Surat keterangan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa                 seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif         lainnya meliputi ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya         dari RSU/RSUD Pemerintah dengan mencantumkan:
        a)   Nomor dan tanggal surat;
        b)   Keterangan hasil pemeriksaan laboratorium;
        c)   Tandatangan dokter pemeriksa;
        d)   Keperluan untuk “Pengangkatan CPNS menjadi PNS               Pemerintah Provinsi Jawa Timur”;
        e)   Dibuat setelah tanggal pengumuman Surat Edaran dari Cabdin.

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)

Bagi Guru Pemula diwajibkan menyusun Laporan Program Induksi Guru Pemula

Program ini ditempuh dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya SK CPNS bagi guru


Berikut lampiran Hasil PIGP:

1. Foto copy SKP (dilegalisasi KS)

2. Foto copy SK program induksi guru pemula (PIGP) (dilegalisai KS)

3. Foto copy ijazah S1(dilegalisasi KS)

4. Form Gp 03a;lembar refleksi pembelajaran guru pemula

5. Form PB 09a;laporan hasil pembimbingan guru pemula 

6. Form PS/KS 01a;lembaran hasil observasi pembelajaran guru pemula 

7. Form PS/KS/PB 03;lembaran hasil penilaian kinerja guru pemula

8. Form KS 07a; lembaran rekapitulasi hasil observasi pembelajaran guru pemula 

9. Form KS 08a; lapoaran hasil penilaian kinerja guru pemula 

10. Penilaian kepribadian dan sosial guru pemula 

11. Form KS 09; laporan keberhasilan guru pemula dalam PIGP


 format Lapotan PIGP dapat diunduh di sini

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT)

>> SPMT karena MUTASI


SPMT mutasi hanya diperlukan bagi ASN yang mutasi dari luar Jatim
internal Jatim tidak perlu usul SPMT

Berkas usul SPMT antara lain:
1. SKPP tempat asal, 
2. Surat dari Kemedagri, 
3. SK Mutasi dari BKD Jatim, 
4. Pembebasan sementara dalam Jabatan dari tempat asal

26 Juli 2022

GAJI GAJI

 Berkas kelengkapan yg diperlukan

* tunjangan keluarga *

1. Model c

2. Kk

3. Buku nikah

4. Akta kelahirkan (utk anak)

5. Surat keterangan kuliah anak (jika melebihi usia 21th)

Utk tunjangan istri hanya 1-3


pengajuan kekurangan gaji

Khusus ini biasanya diajukan tiap akhir tahun

1. Sk pangkat / sk berkala terakhir


pengajuan skpp pensiun

1. Sk pensiun

2. Surat keterangan kuliah anak ( jika anak usia diatas 21 dan masih tertanggung)

3. Jika yg bersangkutan meninggal maka menyertakan akta/surat kematian dr desa/kelurahan
























15 Februari 2022

PENYESUAIAN MASA KERJA (PMK)

Untuk Pengajuan PMK perlu dokumen dalam format PDF dengan kelengkapan: 

1. SK CPNS

2. SK PNS

3. DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN

4. DOKUMEN ASLI SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Berupa Parklaring yang menerangkanwaktu pengangkatan, pemberhentian dan jumlah gaji serta ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang diberikan kewenangan minimal menduduki Eselon II)

5. SLIP GAJI dari instansi lama apabila dalam SK atau Parklaring tidak menyebutkan jumlah gaji

6. Dokumen yang menunjukkan status badan hukum bagi perusahaan swasta

7. IJAZAH YANG DIGUNAKAN PADA SAAT BEKERJA DI INSTANSI Pemerintah/ swasta

8. Bukti lain yang dimiliki oleh PNS/CPNS yang dapat mendukung Peninjauan Masa Kerja 

9. MASA KERJA YANG DIPERHITUNGKAN SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PNS ADALAH MASA KERJA DENGAN IJAZAH MINIMUM PERSYARATAN IJAZAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

10. PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA MAKSIMAL 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK DIANGKAT MENJADI PNS

11. SURAT KETERANGAN MASA KERJA https://bit.ly/3gVI47r


File di scan dari dokumen asli dengan mesin scanner (bukan dari aplikasi HP)  dan bisa terbaca dengan jelas lalu dikirim ke sini


tidak perlu berkas (paperless)















TAPERA / BAPETARUM

       Untuk pencairan uang tabungan perumahan (TAPERA) maka ada langkah-langkah yang perlu           dilakukan setelah PNS mencapai Batas U...